Beberapa kemudahan pelaksanaan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25

Kewajiban Wajib Pajak untuk menyetor dan melaporkan angsuran pajak penghasilan Pasal 25 dalam setiap bulannya sudah pasti sedikit banyak akan menyita waktu dan tenaga dari Wajib Pajak, hal demikian terbukti dengan masih adanya Wajib Pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT masa PPh Pasal 25-nya. Kelalaian dalam melaksanakan penyetoran dan pelaporan mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas pokok pajak dan sanksinya. Sanksi perpajakan berdasarkan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2a) -dalam hal pelaporan yang terlambat, atau Pasal 14 ayat (3) – dalam hal tidak atau kurang setor,  adalah berupa sanksi denda sebesar Rp 100.000,- dan sanksi bunga sebesar 2% dikali jumlah bulan keterlambatan dikali pajak yang harus dibayar.

SPT Masa PPh Batas akhir bayar  dan lapor Sanksi Denda Sanksi Bunga
Pasal 25 Bayar tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, untuk lapor tanggal 20 (dua puluh) setelah akhir Masa Pajak Rp 100.000,- 2% X Jumlah bulan keterlambatan X pajak terutang

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,- sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) KUP tidak dilakukan terhadap:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang beriaku;
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
  8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

dan berdasarkan  Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2007 Tentang Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan, yang dimaksud Wajib Pajak lain adalah Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan antara lain:

  1. kerusuhan massal;
  2. kebakaran;
  3. ledakan bom atau aksi terorisme;
  4. perang antarsuku; atau
  5. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Beberapa dari kriteria tersebut diatas merupakan kriteria WP berstatus Non Efektif.

Beberapa kemudahan

Kemudahan bagi Wajib Pajak tertentu dalam melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah berupa hal sbb.:

  1. Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu :
    1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU KUP, tidak wajib untuk menyampaikan laporan SPT Masa PPh Pasal 25 dan tidak Wajib Menyampaikan laporan SPT Tahunan Orang Pribadi,
    2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, tidak wajib menyampaikan SPT Masa Pasal 25 tapi tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Ketentuan yang mengatur hal diatas adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 Tentang  Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.

  • Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu :

Yaitu : Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, dapat melaporkan beberapa masa pajak sekaligus dalam 1 (satu) SPT Masa. WP usaha kecil terdiri dari WP Orang Pribadi dalam negeri yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan WP Badan dengan modal 100% dimiliki Warga Indonesia dengan peredaraan usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).

Untuk bisa melaporkan SPT Masa Pasal 25 sekaligus, WP harus mengajukan permohonan secara tertulis minimal 2 bulan sebelum masa pajak pertama yang akan dilaporkan secara sekaligus.

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak Dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa

  • Bagi WP yang melakukan Pembayaran PPh Pasal 25 melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan sistem pembayaran secara on-line dan mendapat validasi dengan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), berdasarkan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2008 tanggal 21 Mei 2008 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25 tidak perlu melaporkan SPT Masa, berikut ini bunyi pasal 4 :

1)            Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

(2)         Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku”

  • Wajib Pajak dengan status Non Efektif sesuai Surat Edaran Nomor SE-89/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif tidak harus menyampaikan SPT Masa maupun tahunan. Kriteria WP yang dapat mengajukan status NE yaitu:
  1. selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
  2. tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
  4. secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
  5. bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
  6. Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
  7. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat status NE dalam master file perpajakan:

  1. tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
  2. tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Demikian semoga bermanfaat bagi pengunjung yang berstatus sebagai Wajib Pajak,

Wasalam.

Tinggalkan komentar

Filed under Tax Looks

Tinggalkan komentar