Berikut ini adalah faktor-faktor identifikasi data pembanding yang akan diperbandingkan sbb:
| Analisis Tingkat Kesebandingan Data Pembanding Eksternal | ||||
| No | Unsur/Faktor kesebandingan | Sub Faktor yang di identifikasi dan perbandingkan | ||
| 1 | Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa | a. | karakteristik barang/harta berwujud |
|
| b. | karakteristik barang/harta tidak berwujud |
|
||
| c. | Jasa |
|
||
| 2 | Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi |
|
||
| 3 | Ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian | Tingkat tanggung jawab, risiko, dan keuntungan yang dibagi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa | ||
| 4 | Keadaan ekonomi | Keadaan geografis, luas pasar, tingkat persaingan,tingkat permintaan dan penawaran, serta tingkat ketersediaan barang ataujasa pengganti | ||
| 5 | Strategi usaha | Inovasi dan pengembangan produk baru, tingkat diversifikasi barang/jasa, tingkat penetrasi pasar, dan kebijakan-kebijakan usaha lainnya. | ||
Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :
- tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau
- terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.
Yang dimaksudkan, pada angka 2, sebagai tindakan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi usaha terhadap harga atau laba, adalah harga transfer dari transaksi yang terjadi antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasi yang memiliki hubungan istimewa masih dapat dikoreksi agar sesuai dengan data pembanding dari transaksi dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang memiliki kesamaan kondisi usaha dengan kondisi usaha dari Wajib Pajak. Data pembanding dapat berupa data pembanding internal ataupun data pembanding eksternal. Sedangkan yang dimaksud dengan ’Tidak berpengaruh secara material dan signifikan’ yaitu apabila transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai nilai penghasilan atau pengeluaran tidak melampaui Rp 10.000.000,00.
Perbedaan kondisi transaksi antara transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan transaksi antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa secara relatif dapat diminimalkan dengan memberikan nilai atau pembobotan terhadap terhadap data pembanding yang meliputi lima faktor kesebandingan pada tabel diatas sehingga kondisi transaksi/usaha dari data pembanding mendekati/sama dengan kondisi transaksi/usaha dari Wajib Pajak. Usaha lain dapat juga dengan memilih beberapa data pembanding dari berbagai sumber yang selanjutnya dilakukan analisis dan memberikan penilaian, selajutnya dilakukan pemilihan data pembanding yang paling mendekati kondisi usaha dari Wajib Pajak. Data pembanding hasil analisis kesebandingan dapat berupa harga jual, harga beli, rasio gross profit atau rasio net profit baik itu terhadap sales, terhadap COGS, terhadap aktiva, terhadap inventori dll.
Setelah mendapatkan data pembanding langkah selanjutnya adalah menetukan metode harga transfer yang sesuai. Setiap metode memiliki kriteria tersendiri yang harus sesuai dengan kondisi usaha dari Wajib Pajak.
Bersambung..



