2 Februari 2010
Besarnya biaya promosi yang wajar berdasarkan peraturan perpajakan menjadi lebih pasti (namun kembali menjadi lebih normatif setelah peraturan ini dicabut kembali dengan PMK No. 02 tahun 2010) dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 Tentang Biaya Promosi Dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, yang secara khusus mengatur besaran biaya promosi yang dapat dijadikan biaya bagi industri rokok dan farmasi setiap tahunnya dengan ikhtisar ketentuan sebagai berikut :
| Industri Rokok |
| Omzet ≤ Rp 500 miliar |
3% dari omzet atau maksimal Rp 10 Milyar |
| Omzet > 500 Miliar ≤ 5 triliun |
2% dari omzet atau maksimal Rp 30 Milyar |
| < 5 triliun |
1% dari omzet atau maksimal Rp 100 Milyar |
untuk industri farmasi biaya promosi pertahun ditetapkan sebesar 2% dari omzet atau maksimal 25 miliar. Biaya promosi berdasarkan PMK ini hanya dapat dibiayakan oleh salah satu dari rantai produksi industri rokok atau industri farmasi yaitu produsen atau distributor utama atau importir tunggal adalam hal barang tidak diproduksi di Indonesia.
Pada tanggal 08 Januari 2010 pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, serta mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 Tentang Biaya Promosi Dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Dengan tidak berlakunya PMK Nomor 104/PMK.03/2009 dapat dikatakan hal sebagai berikut : i) tidak berlaku pula pembatasan besarnya biaya promosi pertahun yang wajar untuk dibiayakan, ii) semua mata rantai industri rokok dan industri farmasi baik produsen maupun distributor utama atau importir selain importir tunggal dapat membebankan biaya promosi dalam laporan keuangan setiap tahunnya.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 08 Januari mengatur secara umum batasan dan kriteria biaya promosi semua kelompok industri dan menetapkan syarat administratif agar biaya promosi dapat diakui secara fiscal yaitu dengan menyerahkan daftar nominatif ke Kantor Pelayanan Pajak berbarengan saat WP akan melaporkan SPT Tahunan Badan dalam format laporan yang sudah ditentukan.
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan yang meliputi biaya periklanan dimedia elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Tidak termasuk biaya promosi adalah segala pemberian uang/pasilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pihak yang tidak terkait dengan kegiatan promosi dan biaya promosi untuk mendapatkan memelihara, managih penghasilan yang dikenakan pajak secara final.
Penutup
- Syarat penting agar biaya promosi dapat diakui adalah Wajib pajak harus membuat daftar nominatif biaya promosi dalam daftar tersendiri yang melengkapi pelaporan SPT Tahunan Badan,
- Wajib Pajak wajib memotong PPh Pasal 21/PPh Pasal 23 apabila terdapat bagian dari biaya promosi yang dikeluarkan menjadi penghasilan bagi pihak ketiga.
28 Desember 2009
Dalam pelaksanaan penyitaan untuk tujuan penagihan pajak terdapat barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari penyitaan sbb.:
- Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
- Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah;
- Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara;
- Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan;
- Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); atau
- Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
Sumber: Pasal 15 UU 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
23 Desember 2009
Melanjutkan tulisan perihal penagihan pajak, penagihan pajak aktif dapat dilakukan apabila setelah 2 X 24 jam dari penerbitan Surat Paksa Wajib Pajak atau penanggung pajak belum melunasi hutang pajaknya. Salah satu tindakan adalah melakukan penyitaan asset dari Wajib Pajak atau penanggung pajak yang antara lain salah satu jenis asset yang dapat disita adalah piutang WP ke pihak ketiga. Piutang adalah harta kekayaan yang merupakan hak Penanggung Pajak yang berada pada pihak lain yang dapat dilakukan penyitaan guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.
Teknis penyitaan mirip dengan penyitaan atas asset berupa rekening di bank, apabila atas rekening di bank sebelum dilakukan penyitaan terlebih dahulu juru sita melaksanakan pemblokiran, maka pada proses penyitaan piutang seorang juru sita terlebih dahulu menyampaikan surat peringatan kepada Penanggung Pajak bahwa Piutang Penanggung Pajak pada satu atau beberapa debitur akan disita dan digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Apabila setelah jangka waktu 14 hari sejak tanggal surat peringatan Wajib Pajak belum melunasi utang pajaknya, Juru Sita dapat melaksanaan sita atas piutang WP tersebut. Pelaksanaan sita adalah sebagai berikut:
- Jurusita Pajak melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis dan jumlah Piutang yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;
- Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita;
- Jurusita Pajak membuat Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya disampaikan kepada Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang;
- Dalam Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha atau tempat kedudukannya, atau Wajib Pajak dan atau Penanggung Pajak patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dan Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita.
Pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan Piutang yang telah disita, dilakukan dengan cara:
- Dijual oleh Pejabat kepada pembeli; atau
- Disetor langsung oleh pihak yang berkewajiban membayar utang ke Kas Negara.
(bersambung)
Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/Pmk.03/2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/Kmk.03/2002 Tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
17 Desember 2009
Adanya ketentuan tanggung renteng untuk melunasi hutang pajak menjadikan harta pribadi dari penangung pajak/pengurus perusahaan bagian dari objek sita, sehingga apabila Wajib Pajak nyata-nyata tidak dapat melunasi hutang pajaknya, harta pribadi dari penanggung pajak/pengurus dapat disita untuk melunasi utang pajak dari Wajib Pajak.
Jenis harta yang menjadi objek sita adalah harta bergerak dan harta tidak bergerak. Prioritas penyitaan adalah harta bergerak, bila nilai harta bergerak tidak mencukupi hutang pajak, penyitaan beralih ke harta tidak bergerak. Harta bergerak dapat meliputi kendaraaan bermotor, uang tunai, rekening koran, giro, tabungan, deposito, komputer, piutang, penyertaan saham, surat berharga, dll. Harta tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan.
Apabila harta bergerak dalam bentuk rekening koran, tabungan, deposito, giro dan simpanan yang lazim dalam praktek perbankan, proses penyitaan harus didahului: i) pemblokiran rekening dan ii) mengetahui jumlah/nilai dari rekening dan simpanan di bank. Berdasarkan bunyi lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-109/PJ./2007 juru sita dalam melaksanakan pemblokiran rekening tidak lagi perlu mengetahui nomor rekening giro atau tabungan dari penanggung pajak karena permintaan pemblokiran dibuat secara umum meliputi seluruh bentuk simpanan dari penanggung pajak yang ada di bank. Selanjutnya pimpinan dari bank yang akan menentukan asset dari penanggung pajak yang akan diblokir. Baca terus →
15 Desember 2009
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya Penagihan Pajak atas hutang pajak yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, setelah didahului dengan surat teguran, kantor pelayanan pajak akan menerbitkan Surat Paksa.
Surat Paksa diterbitkan apabila :
- Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
- Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
- Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Proses terbitnya Surat Paksa sbb:
- Surat ketetapan pajak, termasuk STP/STP PBB/STB/SKP PBB/SKBKB/SKBKBT; Keputusan Keberatan; Keputusan Pembetulan (Pasal 16 UU KUP); Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan pengurangan dan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (Pasal 36 UU KUP); Putusan Banding; Putusan Peninjauan Kembali; Putusan Gugatan yang telah jatuh tempo, yaitu satu bulan setelah tanggal SKP atau SK atau putusan tidak dilunasi
- Surat Teguran terbit setelah 7 (tujuh) hari dari saat jatuh temponya hutang pajak, penyampain Surat Teguran bisa dengan cara langsung, melalui pos tercatat atau melalui jasa ekspedisi; Baca terus →
15 Desember 2009
- Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
- Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
- Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
- Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
- Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
- Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
- Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
- Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
- Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
- Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
- Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang.
- Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lelang.
- Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
- Gugatan atau Sanggahan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
9 Desember 2009
Pajak Penghasilan (PPh) dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP adalah penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) selama satu tahun pajak. Dalam menghitung besarnya biaya 3M tersebut tidak semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Wajib Pajak diakui, secara fiskal, menjadi pengurang dari penghasilan bruto.
berdasarkan penjelasan Pasal 9 Ayat (1) UU PPh “Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.” Berikut biaya-biaya yang tidak diakui menurut ketentuan perpajakan berdasarkan Pasal 9 UU No.: 36 Tahun 2008 tentang PPh sbb.: Baca terus →
1 Desember 2009
Pembayaran uang manfaat pensiun dan sejenisnya dalam kurun waktu 2 (dua) tahun dianggap sebagai pembayaran sekaligus yang mendapat perlakuan tarif PPh khusus yang relatif lebih rendah dari tarif Pasal 17 KUP. Dalam tulisan terdahulu Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) penerima penghasilan dapat dikelompokan menjadi : a) pegawai, b) penerima pensiun, c) bukan pegawai dan d) peserta kegiatan, termasuk kelompok WP OP penerima pensiun adalah penerima pesangon, tunjangan hari tua, jaminan hari tua dan pembayaran sejenisnya. Wajib Pajak penerima pensiun menerima penghasilan berupa:
- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak;
- Uang Manfaat Pensiun;
- Uang Tunjangan Hari Tua (THT);
- Uang Jaminan Hari Tua (JHT).
pemberian uang pesangon, UMP, uang THT, uang JHT dilaksanakan langsung oleh pemberi kerja atau melalui pihak ketiga yaitu: Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lainnya yang sejenis. Baca terus →